KARENA WAKTU ADALAH UANG
Wednesday, May 24, 2006
Bukan ilmuwan, tapi politisi dan pebisnis yang menentukan
zona waktu.
DARI balik jendela kantornya di lantai 23 Gedung II Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi, Mohamad Nur Hidayat memandang keluar. Jelas tak ada yang
menarik di ruas protokol Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, kecuali bagi
fotografer gurem. Hanya ada gedung-gedung jangkung yang dingin dan sekelompok
polisi lalu lintas yang letih. Tapi dari sini, ia bisa mengamati kendaraan
bermotor bergerak perlahan yang tampak seperti mainan.
Dengan satu tangan masuk ke dalam saku celana dan sebatang rokok di tangan yang
lain, ia embuskan asap “O” ke kaca. Matanya menerawang melewati asap, menembus
jauh hingga batas langit Jakarta di ambang malam. Matahari masih menyisakan
sinar jingganya di ufuk barat, berpendar memenuhi awan kumulus, menerbitkan dé
ja vu.
Benda langit itu terasa nyata baginya – bahkan lebih akrab, mengingat latar
pendidikan magisternya di bidang geofisika – ketimbang sesuatu yang abstrak tapi
terkait erat dengan matahari, yang kini menjadi lamunan petangnya: waktu. Jam
berapa sekarang? Jam berapa kita meeting? Jam berapa bursa saham Hong Kong
ditutup? Jam berapa bom diledakkan? Ini adalah sebagian kenyataan, tempat
orang-orang mengandalkan waktu dalam urusan tetek bengek kehidupan.
Sementara masyarakat modern menganggap waktu sebagai pusat kenyataan, suku-suku
primitif atau orang-orang fanatik justru mengabaikannya dalam urusan tertentu
mereka. Lihat, misalnya, bagaimana orang Bugis tradisional merasa perlu ke luar
rumah sejenak pada jam-jam begini selama bulan Ramadhan. Bila bulu tangannya tak
terlihat mata sendiri dalam jarak pandang normal, maka itulah saatnya mengakhiri
puasa seharian. Bagi mereka, matahari lebih nyata dan mutlak.
Di masyarakat kontemporer, kodrat waktu telah berubah selama bertahun-tahun.
Hingga awal abad ke 20, seperti halnya Aristoteles dan Newton orang-orang yakin
bahwa waktu itu mutlak. Artinya, tiap peristiwa dapat diberi label berupa
bilangan yang disebut “waktu” dengan cara yang unik, dan semua jam yang baik
akan cocok dalam mengukur selang waktu antara dua peristiwa. Waktu terpisah dari
ruang dan tidak bergantung pada ruang.
Teori relativitas Einstein menyudahi gagasan yang menyatakan waktu itu mutlak.
Waktu merupakan suatu konsep yang lebih pribadi, relatif terhadap pengamat yang
mengukurnya. Setiap pengamat memiliki ukuran waktunya sendiri-sendiri; jam yang
dibawa oleh pengamat yang berlainan pun tidak perlu cocok. Manusia menerima cara
pandang baru bahwa waktu sama sekali tidak terpisah dari dan tidak bergantung
pada ruang, melainkan digabung dengan ruang untuk membentuk suatu obyek yang
disebut ruang-waktu.
Bukan cuma orang per orang, suatu negara bahkan bebas mengatur kembali zona
waktunya, sebuah ranah strategis yang dulu dianggap garis nasib yang tak bisa
diubah. Batas-batas geografis tak lagi direken sebagai faktor penentu zona waktu.
GMT yang diperkenalkan sejak 1675 di pinggiran kota London, tak lebih dari
sekadar monumen standar waktu Greenwich untuk konsumsi para turis lanjut usia.
Dan seiring abad baru yang menyingsing, globalisasi telah melupakan nama Sir
Standford Fleming (1827-1915), seorang Kanada yang merumuskan pembagian zona
waktu dunia pada 1878. Berdasarkan fakta astronomis bahwa bumi menyelesaikan
rotasinya setiap 24 jam, bagai membelah jeruk Fleming membagi 360° bola dunia
menjadi 24 zona waktu. Itu berarti, setiap wilayah selebar bujur 15° sama dengan
satu jam. Dengan asumsi bahwa Greenwich berada di garis bujur 0°, belahan dunia
di sebelah barat memiliki zona waktu –1 sampai –12. Sedangkan belahan dunia di
sebelah timur memiliki zona waktu +1 sampai +12. Pembagian zona waktu
memungkinkan posisi matahari pada pukul 12 siang di suatu wilayah terlihat tidak
jauh dari titik puncak (zenith). Zona waktu Fleming berhasil mengompromikan
waktu matahari berbagai negeri (waktu setempat) yang dulu membingungkan para
pelancong, pengelola kereta api transnasional, dan pelaut.
Mengikuti aturan Fleming, Rusia yang selebar 165° memiliki paling banyak yaitu
11 zona waktu, mencakup Kaliningrad di Laut Baltik. Amerika Serikat terbagi
dalam sembilan zona waktu; enam di negara bagian dan tiga di teritori lainnya.
Kanada punya enam.
Di belahan bumi lain, sejumlah negara sengaja mengesampingkan aturan. Republik
Rakyat Cina selebar 65° yang semestinya terbagi dalam lima zona waktu,
mengadopsi satu (single time, GMT+8); “menyesuaikan” New York, Chicago, Denver,
dan Los Angeles (GMT-8). India merupakan negara besar kedua yang menganut satu
zona waktu (GMT+5:30).
Penerapan satu zona waktu di Cina menciptakan “keajaiban dunia” kedua setelah
Tembok Cina. Di ujung barat Cina, matahari di atas kepala akan terlihat pada
pukul 15:00 dan pukul 11:00 di ujung timur. Perbedaan ekstrem terasa ketika
berada di perbatasan Cina dan Afganistan. Dalam jarak hanya 76 km, kedua negara
tersebut berselisih waktu tiga jam 30 menit! Sepanjang tahun 1912-1949, Xinjiang
dan Tibet memilih GMT+6. Menyusul Partai Komunis Cina berkuasa sejak 1949,
pemerintah mengubahnya menjadi GMT+8. Kalau kebetulan berbisnis di Xinjiang atau
berlibur di Tibet, biasakan melihat warga setempat melakukan urusan mereka dua
jam lebih telat dari biasanya. Makan siang mulai pukul 14:00, jam pulang kerja
pukul 19:00.
Demi uang, kota-kota bisnis seperti Kunming, Chengdu dan Chongqing rela
“berbohong” dengan menyatakan mereka berada di GMT+8 (semestinya +7) agar sama
dengan Hong Kong. Secara geografis, Seoul di Korea Selatan berada di zona +8.
Ketika Jepang menganeksasi Semenanjung Korea pada 1910, zona waktu Seoul
bergeser ke +9 atau sama dengan Tokyo hingga sekarang.
Ketidakwajaran zona waktu Cina justru mengilhami ketidakwajaran baru. Melalui
Perserikatan Bangsa-bangsa, pada 20 Mei 2003 Presiden George Walker Bush telah
mengajukan proposal penyatuan zona waktu dunia yang disebut Single Universal
Time Zone. “Tidak adil bagi AS apabila negara-negara lain lebih dulu memasuki
hari esok, sementara AS tertahan pada hari ini. Jika sekarang 09:00 malam di
Washington D.C., pada saat yang sama sudah merupakan hari esok di London atau
Paris. That patently unfair,” kata Bush di Markas Besar PBB, New York,
sebagaimana dilansir http://www.bbspot.com/.
Pemerintah Inggris serta-merta mendukung. “If it means sleeping in broad
daylight then we’ll stick with our allies,” ucap Perdana Menteri Tony Blair, “Of
course there’s never broad daylight in the UK, so it’s not much of an issue.”
Prancis menanggapi proposal Bush terlalu Anglosentris. “Rencana itu tidak
berpengaruh banyak, karena para pekerja di sini pasti menghentikan aktivitasnya
pada tengah hari,” timpal Presiden Jaques Chirac.
Sejumlah ahli biologi AS mengingatkan, perubahan waktu kelak mengganggu ritme
normal jam tubuh manusia yang selama ini bergantung pada penunjuk waktu.
Bagaimana pun, pukul 09:00 malam di DC (GMT-7) dan London (GMT) akan tetap
berbeda meski penunjuk waktu di dua kota itu disamakan. Pada jam tersebut DC
masih gelap, London sudah terang benderang.
Kenyataannya, siang-malam yang dalam pengertian tradisional laksana saklar
on-off, tak lagi relevan bagi “dunia 24 jam sehari.” Boderless world bukanlah
sekadar konsep dunia tanpa batas yang memungkinkan syaraf kehidupan warganya
terhubung satu sama lain; ia berarti pula real time dalam arti harfiah. Di era
globalisasi, warga global di setiap negara semestinya dapat beraktivitas tak
peduli siang atau pun malam, saling berkomunikasi antarnegara tanpa perasaan
khawatir mengganggu waktu tidur.
GMT yang dikenal pula sebagai Eastern Time, menurut Bush, turut menyebabkan
produktivitas warga AS tidak optimal ketika berhubungan dengan mitra kerjanya di
pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di belahan dunia lain. Selain dirasakan sebagai
biang jet lag, zona waktu ditengarai menurunkan setengah persen gross domestic
product (GDP) AS setiap tahun. Bush berharap, rencana itu bisa dijalankan
setidaknya di seantero AS. “Saya bingung setiap tiba di ranch dari DC. Saya tak
pernah ingat jam berapa sekarang. Jam sepuluh? Jam sebelas? Tapi, di bawah
rencana saya setiap orang dapat menyaksikan The West Wing pada jam yang sama,
dan penduduk malas California bisa bangun tidur pada jam yang pantas seperti
kita kebanyakan,” kata Bush.
Di Asia Tenggara, kelompok negara berbendera Association of South East Nations
(ASEAN), sejak Desember 1995 bahkan terlebih dahulu terobsesi menyatukan zona
waktu seluruh ibukota negara anggota yang disebut ASEAN Common Time (ACT).
Sembilan bulan berselang, sidang kelompok kerja ASEAN bertemu di Jakarta dengan
tidak menghasilkan apa-apa soal ACT. Mereka hanya setuju untuk mengembalikan
proposal ACT ke SEOM (Senior Economic Official Meetings). Juli 2001, Thailand
mengumumkan telah memundurkan jamnya satu jam, menyamai waktu Singapura dan
Malaysia; lebih penting lagi menyamai Cina daratan dan Hong Kong. Pada Mei 2004
di Yogyakarta, para pemimpin 10 negara ASEAN bersepakat mengadopsi zona waktu
Cina, Taiwan, dan Hong Kong. September 2005, sewaktu pertemuan tingkat Menteri
Ekonomi digelar, kesepakatan mentah oleh ketidaksiapan Myanmar.
Semua ibukota negara ASEAN berada di empat zona waktu: +6, 7, 8, 9. Mayoritas di
antaranya berada di zona +7 dan +8; satu di +6. Cuma Rangoon di Myanmar
(GMT+6:30) yang paling mendekati zona waktu seharusnya. Singapura dan Malaysia
merupakan dua contoh negara di zona waktu barat yang bergeser ke timur.
Bayangkan, Singapura yang terletak lebih barat daripada Pulau Jawa (waktu
Indonesia barat/WIB), sejak 1982 malah memilih zona +8 atau sama dengan waktu
Indonesia tengah (WITa). Ini yang menjelaskan mengapa matahari terbit di
Singapura (07:00 SST/Singapore Standard Time) terlihat kesiangan daripada di
Jakarta (05:35 WIB). Matahari di Singapura seolah-olah terbenam satu jam lebih
lambat (19:03 SST) daripada di Jakarta (18:04 WIB). Di balik itu, Singapura
sebetulnya sedang mengoptimalkan manfaat sinar matahari bagi aktivitas kehidupan
warganya.
Perubahan zona waktu mengisyaratkan perlunya kestabilan politik. Sementara
Myanmar enggan mereformasi sistem politiknya, regionalisasi di Asia menyeret
setiap negara di dalamnya, cepat atau lambat, ke pusat timur baru. Mana lagi
kalau bukan Cina. ACT menegaskan semangat kebersamaan antarnegara ASEAN di satu
sisi dan respons terhadap Abad Cina di sisi lain. Kebangsaan dalam konteks
tersebut merupakan kepentingan kelompok dengan pasar bebas sebagai
katalisatornya. Uang adalah satu-satunya paspor yang berlaku. Jadi, ACT bukan
sekadar isu penyatuan zona waktu atau geografi yang menjemukan. Seberapa sulit
sih menyetel ulang jam? Semestinya tidak sulit, semudah mengangkat alis mata.
Nyatanya, ACT gagal diwujudkan. Ahli geografi mana pun akan menyatakan, bujur
seluruh negara ASEAN (90°30’-141°) terlalu lebar (51°), sehingga mustahil
mengadopsi hanya satu tolok waktu (tapi di Cina kemustahilan ini dikecualikan).
Namun di SEOM, kemustahilan disederhanakan menjadi dua pilihan: GMT+7 atau
GMT+8.
Tepat pukul 18:00 WIB, telepon berdering. Nur Hidayat terhenyak. Dengan tangan
kiri dilumatkannya rokok keduanya ke dalam asbak, tangan yang lain meraih gagang
telepon.
KEMBALI ke awal abad 20 ketika Hindia Belanda mulai
mengenal waktu mintakad (zona waktu). Memenuhi permintaan Staats Sporwegen (semacam
jawatan kereta api), Gouvernments Besluits mengeluarkan aturan pertama pada 6
Januari 1908 dan diberlakukan mulai 1 Mei 1908. Pada era kekuasaan kolonial
terpusat di Jawa, Waktu Jawa Tengah ditentukan sebagai waktu mintakad
(GMT+7:12). Waktu Menengah Batavia berselisih 12 menit dari waktu mintakad. Di
luar Jawa dan Madura, waktu mintakad sama sekali tidak diatur. Baru pada 22
Februari 1918 keluar beleid yang menentukan Waktu Padang 39 menit terlambat dari
Waktu Jawa Tengah. Balikpapan dipergunakan +8:20 lebih dahulu dari GMT.
Aturan yang menggantikannya pada 1 Januari 1924, tak banyak berubah. Dengan
bujur tolok 110°, Waktu Jawa Tengah diubah menjadi GMT+7:20. Waktu mintakad
lainnya diatur oleh Hoofden van Gewestelijk Bestuur in de Buitengewesten (penguasa
daerah). Semisal, Karesidenan Bali dan Lombok menggunakan Waktu Bali, 22 menit
maju dari Waktu Jawa Tengah. Meskipun Gouverment Celebes on Onderhorgheden tidak
menentukan waktu mintakad, di Ibukota Makassar dipergunakan Waktu Jawa Tengah
ditambah 38 menit. Penguasa di Tapanuli tinggal mengurangi 45 menit dan Padang
tujuh menit dari Waktu Jawa Tengah.
Perubahan besar berlangsung sejak 11 November 1932, berdasarkan Bij Gouvernment
Besluit van 27 Juli 1932 No. 26 Staatsblad No. 412. Hindia Belanda kala itu
dibagi menjadi enam zona waktu dengan selisih 30 menit (lihat gambar).
Pemerintah kolonial mempertimbangkan selisih antara waktu tolok dengan waktu
menengah setempat diambil sekecil mungkin, agar rakyat yang terbiasa pada jam
tidak dirugikan.
Waktu mintakad berubah total selama pendudukan Jepang. Demi efektivitas operasi
militer dan upaya “menjepangkan” wilayah koloni, waktu Indonesia ditentukan
mengikuti waktu Tokyo (GMT+9). Waktu Jawa dimajukan 1:30 (GMT+7:30) dari waktu
tolok tersebut.
Pemerintah kolonial Belanda kembali memutuskan mengubahnya menyusul pergolakan
di banyak daerah. Pada 10 Desember 1947, waktu mintakad Indonesia dibagi tiga:
+7 (bujur tolok 105°), +8 (120°), dan +9 (135°). Terlambat. Rakyat di Jawa dan
Sumatera telanjur menyukai waktu mintakad lama. Atas dasar itu, usai penyerahan
kedaulatan, pada 1 Mei 1950 Presiden Republik Indonesia Serikat Soekarno
memberlakukan waktu mintakad yang sesuai dengan keputusan Gubernur Jenderal
tertanggal 27 Juli 1932 sebelumnya (enam zona waktu).
Belanda yang keras kepala, mencuri waktu 30 menit (GMT+9:30) untuk Papua Barat
sejak ia menyabot wilayah itu. Padahal, Gubernur Jenderal Belanda terdahulu
menetapkan +9. Setelah Papua Barat berhasil direbut kembali, keluarlah Keputusan
Presiden RI Nomor 243 tahun 1963 yang membagi Indonesia tiga zona waktu, sama
dengan waktu mintakad pada 10 Desember 1947.
Pertama kali dalam sejarah pembagian zona waktu Indonesia, pariwisata mulai
diperhitungkan. Masyarakat tradisional Bali mungkin tak peduli dengan WIB atau
WITa, tapi wisatawan yang berduyun-duyun ke pulau itu adalah orang-orang yang
berhitung soal waktu. Perbedaan waktu dua jam menyebabkan para wisatawan Jepang
dan Australia – tercatat paling banyak – terpaksa lekas pulang dari Bali agar
tidak terlalu larut malam di negara mereka. Dua puluh lima tahun sejak 1963,
turun Keputusan Presiden RI Nomor 41/1987 yang mengubah sedikit garis zona waktu
sebelumnya.
Implikasinya, jumlah wisatawan melonjak karena mereka merasa tidak membuang
banyak waktu pergi ke Bali. Tapi sebetulnya, merelakan Bali ke WITa dari WIB
sejak 1 Januari 1988 merupakan sikap keterpaksaan daripada pilihan sadar
pemerintah. Karena pada saat yang sama, dua dari empat provinsi di Kalimantan –
Barat dan Tengah – yang sebelumnya berada di WITa, ditarik ke WIB.
Kepulauan Riau termasuk Batam, satu dekade ini meratapi nasibnya berada dalam
garis bujur dan lintang yang relatif sama dengan Singapura tapi terpisah oleh
perbedaan waktu. Setiap tahun sekitar US$70 juta milik 1,2 juta warga Singapura
dan Malaysia dihabiskan di pusat-pusat kebutuhan malam di Batam dan sekitarnya.
Ini belum seberapa jika para “wisatawan akhir pekan” tersebut tak bergegas
pulang karena perbedaan waktu.
Perbedaan waktu antarpusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia sendiri memberi
pengaruh besar terhadap perusahaan-perusahaan yang berkantor pusat di Indonesia
Barat seperti Jakarta, namun beroperasi di Indonesia Timur. Pada saat jam kerja
di Indonesia Timur dimulai, kantor-kantor di Indonesia Barat belum apa-apa.
Kesenjangan aktivitas yang terjadi pula pada akhir jam kerja di dua zona
tersebut, secara akumulatif menyia-nyiakan empat jam kerja komunikasi dalam
sehari.
Bertahun-tahun lamanya, tak ada pikiran “segila” pemimpin Cina atau Bush untuk
menyatukan tiga zona waktu Indonesia. Tapi setelah ACT digagas dan dikaji
manfaat mudaratnya sejak 1995, sebagian kalangan di Indonesia diam-diam
menjajaki pikiran yang pasti akan membuat guru geografi murung.
Tahun 2001 di Surabaya, PT. PLN (Persero) mulai mempresentasikan hasil kajiannya
tentang korelasi antara aktivitas kehidupan masyarakat dan konsumsi energi
listrik. Program efisiensi energi listrik untuk mengantisipasi krisis bahan
bakar minyak, menurut peneliti PLN, akan berdampak besar apabila WIB diubah
mengikuti WITa. Pandangan ini berbeda dari kelompok kerja ACT dari Indonesia
yang merekomendasikan GMT+7 (WIB) sebagai waktu bersama.
Sistem kelistrikan nasional masih didominasi oleh Jamali (Jawa-Madura-Bali).
Data Juni 2004 menunjukkan, 68% pelanggan dan 80% kontribusi pendapatan PLN
berasal dari Jamali.
Pemakaian energi listrik pada waktu beban puncak (18:00-21:00) akan berkurang
jika pelanggan lebih cepat berhenti beraktivitas dan istirahat. Dengan mengubah
WIB mengikuti WITa (19:00-22:00), rentang waktu beban puncak secara tak langsung
berkurang karena masyarakat lebih cepat tidur. Beban penggunaan listrik di pagi
hari (waktu baru 05:00-06:00) juga berkurang, karena pelanggan terbesar PLN dari
golongan tarif R-1 ini lebih cepat bangun untuk beraktivitas di luar rumah.
Studi tadi sejalan dengan Daylight Saving Time (DST) atau acuan waktu yang
diterapkan di 95 negara empat musim. DST membuat “matahari tenggelam satu jam
terlambat.” Dengan menggeser pengukur waktu mundur satu jam di musim panas,
dapat dihemat konsumsi listrik yang cukup besar. Di California, AS, pengurangan
konsumsi energi 1% setara 600 ribu barel minyak. Di Selandia Baru, bisa mencapai
3,5%.
PT. Merpati Nusantara Airlines sudah membayangkan pertumbuhan 10% pada jasa
penerbangan. Selama ini jadwal rute penerbangan dari WIB ke WIT memaksa pesawat
mengangkasa lebih pagi. Jika pesawat berangkat dari Jakarta ETD 05:00 WIB, maka
ETA 14:00 WIT di Jayapura. Terjadi market lost opportunity karena pasar untuk
penerbangan ke arah barat relatif sedikit. Pesawat dan awaknya mau tak mau harus
menginap (remain overnight). Utilisasi pesawat tidak maksimal.
Waktu tunggal membuat kalangan perbankan semakin diminati oleh nasabah. Cara
transaksi seperti cek, giro, RTGS (real-time gross system) yang memerlukan
konfirmasi, akan lekas diproses.
Prime time televisi yang selama ini mengacu WIB, 17:30-22:30, kelak tidak
terlalu “menyengsarakan” pemirsa di WIT. Sebab, sinetron berbintang idaman dapat
dinikmati sampai habis tanpa mengorbankan waktu tidur.
Oleh karena tak ada lagi time lag pada informasi, nilai tukar uang di pasar
modal pun akan stabil dan bergairah.
Kebijakan time band pada SLJJ (sambungan langsung jarak jauh) berikut potongan
tarif kian terasa manfaatnya oleh penelepon, karena jendela waktu berkomunikasi
bertambah.
Satu zona waktu mempercepat arus informasi dan waktu tanggap (response time)
jika negara dalam keadaan bahaya. Disparitas informasi di bidang pertahanan dan
keamanan dapat ditiadakan.
Manfaat penyatuan zona waktu Indonesia meluncur lewat kanal demi kanal, begitu
lambatnya, memerlukan empat tahun sejak 2001 dari Surabaya untuk diseminarkan
secara nasional pada 8 Juni 2005 di Jakarta, sebelum diusulkan secara resmi
kepada Pemerintah melalui Kantor Menteri Negara Riset & Teknologi (KMNRT). Dan,
orang yang membuka seminar, mewakili Meneg Ristek Kusmayanto Kadiman, membacakan
sambutan tertulis – yang meraih penghargaan Wirakarya Pembangunan dari
Pemerintah RI pada 18 Agustus 2005 – dan memimpin delapan anggota tim pengkaji
kebijakan zona waktu, itu sekarang meletakkan gagang telepon dari genggamannya.
Cimanggis, 30 April 2006
Disadur dari berbagai sumber